Bagi Hasil Pajak PBB P3 Bisa Lebih Dimaksimalkan
Kepala
Bapenda Kukar Totok Heru Subroto
TENGGARONG, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Kukar melaksanakan rapat evaluasi hasil
Rakoreg rapat koordinasi regional se-Kalimantan, rapat tersebut dilaksanakan
pada Rabu 3 Februari 2021, di ruang rapat Bapenda Kukar.
Dimana rapat tersebut dihadiri oleh Kanwil
Direktorat Jendral Pajak (DJP) Will Kaltimtara Kemenkeu RI Samon Jaya, Kepala
Bapenda Provinsi Kaltim Hj Ismiyati, , serta di ikuti Kepala Bapenda Se-Kaltim,
Kepala KPP Pratama se-Kaltim secara virtual melalui zoom meeting.
Kepala Bapenda Kukar Totok Heru Subroto
mengatakan, dimana yang di evaluasi ini khususnya yang di Kalimantan Timur. "Rapat
ini fokus pembahasannya adalah mengenai
bagi hasil pajak PBB P3 (Perkebunan, Pertambangan, Perhutanan, dan pajak
penghasilan (Pph)" Kata Totok kepada poskotakaltimnews, diruang kerjanya,
Kamis (4/2/2021)
Dikatakan Totok, selama ini belum pernah di
bahas, ini merupakan perjuangan Kukar juga, karena setiap rapat tingkat
nasional pihaknya selalu mempertanyakan kenapa bagi hasil pajak belum di bedah,
sedangkan bagi hasil yang lainnya sudah seperti, SDA, Minerba Migas. Untuk bagi
hasil pajak baru tahun ini di gelar bagi hasil pajaknya.
"Bapenda Kukar serius menyikapi terkait
pajak PBB P3, seperti persoalan ada perbedaan antara pada saat di kelola PT.
PHM itu ada selisih jumlah sumur untuk PBB nya, selisihnya itu cukup signifikan
dari yang dulu itu sekitar 1.200 sumur dan saat ini sekitar 400 sumur yang di laporkan
ke Bapenda Kukar, pada saat itu alasannya adalah tidak beroperasi lagi, yang di
operasikan hanya sekitar 400 sumur tersebut" Ucapnya
Bapenda Kukar bersikeras, bahwa pengenaan
pajaknya itu bukan di lihat dari beroperasinya sumur tersebut, namun
berdasarkan ijin, kondisi bangunan dan buminya. "Saya berharap hal ini
nantinya di bahas pada rapat selanjutnya, ada penigkatan atau tidak terhadap
bagi hasil pajak tersebut" tegasnya.
Pada saat rapat salain membahas hal itu, juga
membahas terkait dengan omnibuslaw yang di canangkan Presiden RI tentang adanya
rencana perubahan UU Nomor 33 tentang dana perimbangan dana pusat daerah
menjadi UU Hubungan Keuangan Pusat Daerah, salah satunya di UU HKPD itu bahwa
kewenangan kewajiban dalam hak hak pelaksanaanya itu nanti, tentang pajak
daerah dan retribusi daerah itu akan di atur dengan peraturan perundangan
sendiri.
"Merujuk ke ranah itu, bukan hanya di
ikuti perubahan UU Nomor 33 saja, namun di ikuti dengan perubahan UU No 28/2009
tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang di rapatkan kemarin," Katanya.(*riz/poskotakaltimnews.com)